Sponsor Iklan

Kamis, 13 Desember 2012

SKANDAL PROYEK HAMBALANG


Kawasan proyek Pusat Pendidikan, Pengembangan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5/2012). Proyek tersebut dihentikan sementara waktu untuk dievaluasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait longsor yang terjadi di wilayah tersebut. Proyek Hambalang mencuat setelah Nazaruddin menyebut dugaan adanya korupsi dalam lelang proyek yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Partai Demokrat.

JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Bogor Rachmat Yasin mengaku didesak untuk menandatangani rencana tapak (site plan) proyek Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Saat ditanya siapa pihak yang mendesaknya, Rachmat mengaku hanya ingin bersikap kooperatif dengan pemerintah pusat.
"Karena itu proyek nasional, sebisa mungkin saya bantu. Itu saya analisis, saya tidak melanggar apa pun," kata Rachmat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (13/12/2012), saat memenuhi panggilan pemeriksaan. Rachmat diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang. Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Menurut Rachmat, tidak ada pelanggaran yang dilakukannya terkait penandatanganan site plan ataupun izin mendirikan bangunan (IMB) Hambalang. "Sepanjang prosedur memungkinkan, bahwa penandatanganan site plan itu ada aturan, ada mekanisme, ada tata cara, saya sebagai kepala daerah petugas administratif untuk menegaskan itu pun setelah melalui penelitian dan sebagainya," ujarnya. Selebihnya, Rachmat berjanji akan bicara lebih banyak setelah diklarifikasi penyidik KPK.
Peran Bupati Bogor disebut dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Hambalang. Bupati Bogor diduga ikut melakukan pelanggaran undang-undang. BPK menyebut Bupati Bogor menandatangani rencana tapak (site plan) meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.
Selain itu, Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
Atas audit BPK ini, Bupati Bogor pernah menyampaikan tanggapannya. Rachmat saat itu mengaku didesak untuk menandatangani rencana tapak tersebut. Dia juga membantah ada uang pelicin untuk memuluskan perizinan Hambalang kendati tidak dilengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Menurut Rachmat, persetujuan izin lokasi ditandatangani bupati terdahulu. Selain itu, proyek Hambalang sudah dimulai sebelum terbit IMB. Dia mengaku sempat bertemu Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam pada Februari 2010.
Selain memeriksa Rachmat, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jawa Barat Setiawan W, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Novian Aeni Marlupi, Kepala Dinas Kabupaten Bogor Burhanudin dan Yani Hasan, serta Kepala Bidang BLH Kabupaten Bogor Eran Subarna.

Sumber : kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar