Sponsor Iklan

Kamis, 13 Desember 2012

Ahli di Sidang Angie: Ada Kejanggalan Penerapan Pasal UU Tipikor

Jakarta - Ahli hukum pidana Dian Andriawan berpendapat ada kejanggalan dalam penerapan pasal di UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dian mengkritisi dua pasal yakni Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 12 huruf a.

"Dilihat dari ancaman pidana, substansinya sama mengatur penyuapan pasif hanya ditujukan kepada penerima suap. Tapi dalam pasal tersebut yang membedakan ancaman pidana," kata Dian saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Dia menjelaskan, pada pasal 5 ayat (2) disebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1) yakni, paling lama lima tahun penjara.

Sedangkan Pasal 12 huruf a disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Pasal 5 ayat 2 adalah delik sengaja sedangkan di Pasal 12 a diatur delik sengaja dan delik kulpa (kelalaian)," terangnya.

“Anehnya, delik kulpa itu lebih berat ancamannya. Jelas ada suatu kerancuan terhadap pengaturan rumusan delik tertentu,” ujar dosen di Fakultas Hukum Trisakti ini.

Sebetulnya tim penasihat hukum Angie juga meminta majelis hakim mengizinkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah juga dihadirkan sebagai ahli. Namun, permintaan ini ditolak hakim karena penasihat hukum baru mengajukan permohonan setelah Dian memberi pendapatnya.

Penuntut umum menolak tambahan ahli karena Andi sudah berada di ruang sidang. "Substansinya juga sama dengan ahli tadi," sebutnya. "Majelis hakim tidak bisa menerima," kata hakim ketua Sudjatmiko menegaskan.

Sependapat dengan Dian, Andi beranggapan ada kerancuan dalam UU Pemberantasan Tipikor. "Pasal 5 ayat 2 hukuman 5 tahun, pasal 12 a seumur hidup. Jauh bedanya, tapi tindak pidana sama. Ini menimbulkan ketidakadilan," katanya saat memberi keterangan bersama pengacara Angie usai persidangan.

Andi menilai perkara Angie harusnya dikenakan Pasal 11 bukan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a. Menurut dia, pemberian hadiah atau janji kepada Angie tidak membuat dia berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagai anggota DPR yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Bukan dia (Angie) yang menentukan (alokasi anggaran proyek Kemenpora dan Kemendiknas, red) karena bukan ketua Banggar. Tapi harus dibuktikan dulu dia menerima (hadiah/janji) atau tidak," tutur Andi.

SUMBER : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar