Sponsor Iklan

Jumat, 14 Desember 2012

SANKSI FIFA UNTUK INDONESIA

FIFA Putuskan yang Terbaik untuk Indonesia


TOKYO, KOMPAS.com — Wakil Presiden FIFA Prince Ali bin al-Hussein menyatakan, pihaknya siap membuat keputusan yang terbaik mengenai kelanjutan nasib sepak bola Indonesia. Hal itu diputuskan FIFA untuk merespons berbagai persoalan dan konflik sepak bola nasional yang hingga kini belum berakhir.
Sepak bola Indonesia saat ini tengah menunggu keputusan FIFA dan sangat mungkin dijatuhi sanksi. Hal itu tertuang dalam surat FIFA tertanggal 26 November kepada Menteri Pemuda dan Olahraga mengenai penyelesaian dualisme kompetisi maupun kepengurusan organisasi sepak bola Indonesia.
FIFA memberi tenggat waktu kepada Indonesia hingga 10 Desember lalu untuk menyelesaikan berbagai masalah tersebut. Bila dinilai gagal, Federasi Sepak Bola Dunia tersebut akan mengeluarkan sanksi seusai menggelar pertemuan di Tokyo, Jumat (14/12/2012).
"Kami akan melakukan apa yang terbaik bagi sepak bola Indonesia," tulis Prince Ali dalam akun Twitter-nya, menanggapi berbagai harapan masyarakat Indonesia yang tidak ingin sepak bola Tanah Air dijatuhi sanksi.
Delegasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sendiri telah berada di Tokyo sejak Rabu (12/12/12) untuk melobi agar FIFA tidak mengeluarkan sanksi. Mereka mengaku telah bertemu sejumlah petinggi dan anggota Exco FIFA. Menurut mereka, FIFA pun merespons dengan baik keterangan mereka.
Prince Ali sebelumnya mengakui sepak bola memang telah menjadi olahraga yang sangat penting bagi ratusan juta masyarakat Indonesia. Namun, ia menyesalkan jika konflik PSSI-KPSI yang berujung dengan adanya dualisme kompetisi itu belum juga berakhir.
"Anda tidak bisa mempunyai dua liga di satu negara. Hal itu adalah isu fundamental yang harus diakhiri. Semua stakeholder di sepak bola Indonesia harus menyadari, jika mereka ingin melayani masyarakat, mereka harus menyelesaikan perbedaan ini," ujarnya.

Ruhut Didepak

Ruhut: Anas Tersangka, Aku Lengserkan 'Badut-badut' Itu!


JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Demokrat Ruhut Sitompul meyakini pencopotan dirinya dari kepengurusan Dewan Pimpinan (DPP) Partai Demokrat  karena ia melontarkan agar Anas Urbaningrum mundur sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Sebelumnya, Ruhut menjabat Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Demokrat.
"Itu sudah pasti. Aku terus kan yang mendesak mundur," kata Ruhut ketika dihubungi, Jumat (14/12/2012), terkait pencopotan dirinya dari jabatan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Demokrat.

Kini, Ruhut tak memegang jabatan apa pun di DPP. Ruhut mengatakan, sejak setahun lalu, dirinya sudah diminta dicopot dari kepengurusan DPP oleh pengurus DPP lainnya. Salah satunya, menurut Ruhut, adalah I Gede Pasek Suardika. Permintaan itu disampaikan kepada Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Dari setahun lalu, mereka minta (Ruhut dicopot). 'Badut-badut' itu yang minta, tapi ditolak SBY," kata Ruhut.
Ruhut mengaku keputusan itu tak akan mengubah sikapnya. Dia akan terus mendesak Anas untuk mundur demi mencegah karamnya Demokrat pada Pemilu 2014 . Meski tak memiliki jabatan di DPP, Ruhut masih menjadi Wakil Ketua Fraksi Demokrat bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di MPR.
Bahkan, Ruhut sudah mempunyai rencana jika Anas dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "'Badut-badut' itu nanti semua akan tergeser. Kalau Anas jadi tersangka, aku lengserkan semua," ujarnya.
Seperti diberitakan, pascaterungkapnya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang, Ruhut terang-terangan meminta Anas dan kader lain yang disebut-sebut terlibat korupsi untuk bersikap legowo dengan mundur dari kepengurusan partai.
Ruhut khawatir Anas terjerat ketika mendekati Pemilu 2014. Sebaliknya, DPP menyebut pencopotan itu hanya untuk penyegaran. "Penyegaran saja," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat Saan Mustopa, kemarin.
Selain itu, pergantian juga dilakukan pada posisi Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Demokrat yang sebelumnya dijabat Andi Nurpati, kini dijabat I Gede Pasek Suardika. Nurpati kini menjabat Ketua Divisi Hubungan Eksternal dan LSM.

Kamis, 13 Desember 2012

INFO BARCELONA : Barcelona Perpanjang Kontrak Tello

Barcelona Perpanjang Kontrak Tello



BARCELONA, KOMPAS.com - Barcelona mencapai kata sepakat dengan Cristian Tello dalam perpanjangan kontrak bersama klub pada Kamis (13/12/2012). Tello diproyeksikan akan berada di Camp Nou hingga 30 Juni 2016.

"FC Barcelona mencapai kesepakatan dengan Cristian Tello untuk memperpanjang masa kontraknya hingga 30 Juni 2016. Klausul pelepasan akan bernilai 10 juta euro. Kedua belah pihak akan secara resmi mengumumkan pada Senin, 17 Desember 2012 di kantor klub di Stadion Camp Nou," jelas pernyataan resmi El Barca.

Tello mulai berada di Barcelona pada 2002. Selama lima tahun, Tello menimba ilmu di akademi milik Blaugrana. Tello sempat dipinjamkan ke Espanyol dan kembali ke klub pada musim panas 2010.

Pemain berusia 21 tahun itu menjalani debut bersama Barcelona saat melawan Hospitalet di ajang Copa del Rey pada 8 Novermber 2011. Hingga saat ini, Tello sudah bermain sebanyak 38 kali di seluruh ajang dengan mengoleksi 10 gol.

SKANDAL PROYEK HAMBALANG


Kawasan proyek Pusat Pendidikan, Pengembangan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5/2012). Proyek tersebut dihentikan sementara waktu untuk dievaluasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait longsor yang terjadi di wilayah tersebut. Proyek Hambalang mencuat setelah Nazaruddin menyebut dugaan adanya korupsi dalam lelang proyek yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Partai Demokrat.

JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Bogor Rachmat Yasin mengaku didesak untuk menandatangani rencana tapak (site plan) proyek Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Saat ditanya siapa pihak yang mendesaknya, Rachmat mengaku hanya ingin bersikap kooperatif dengan pemerintah pusat.
"Karena itu proyek nasional, sebisa mungkin saya bantu. Itu saya analisis, saya tidak melanggar apa pun," kata Rachmat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (13/12/2012), saat memenuhi panggilan pemeriksaan. Rachmat diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang. Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Menurut Rachmat, tidak ada pelanggaran yang dilakukannya terkait penandatanganan site plan ataupun izin mendirikan bangunan (IMB) Hambalang. "Sepanjang prosedur memungkinkan, bahwa penandatanganan site plan itu ada aturan, ada mekanisme, ada tata cara, saya sebagai kepala daerah petugas administratif untuk menegaskan itu pun setelah melalui penelitian dan sebagainya," ujarnya. Selebihnya, Rachmat berjanji akan bicara lebih banyak setelah diklarifikasi penyidik KPK.
Peran Bupati Bogor disebut dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Hambalang. Bupati Bogor diduga ikut melakukan pelanggaran undang-undang. BPK menyebut Bupati Bogor menandatangani rencana tapak (site plan) meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.
Selain itu, Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
Atas audit BPK ini, Bupati Bogor pernah menyampaikan tanggapannya. Rachmat saat itu mengaku didesak untuk menandatangani rencana tapak tersebut. Dia juga membantah ada uang pelicin untuk memuluskan perizinan Hambalang kendati tidak dilengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Menurut Rachmat, persetujuan izin lokasi ditandatangani bupati terdahulu. Selain itu, proyek Hambalang sudah dimulai sebelum terbit IMB. Dia mengaku sempat bertemu Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam pada Februari 2010.
Selain memeriksa Rachmat, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jawa Barat Setiawan W, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Novian Aeni Marlupi, Kepala Dinas Kabupaten Bogor Burhanudin dan Yani Hasan, serta Kepala Bidang BLH Kabupaten Bogor Eran Subarna.

Sumber : kompas.com

Fosil Dinosaurus 'Unik' Ditemukan di Jerman

Berlin - Para peneliti Jerman telah menemukan sebuah fosil dinosaurus yang berbeda dari biasanya. Dinosaurus ini diyakini sebagai pemakan daging yang memiliki bulu, namun tidak satu famili dengan keluarga burung.

Diberitakan AFP, Selasa (3/7/2012), fosil ini diperkirakan hidup pada masa akhir Jurassic, 170 juta tahun yang lalu. Para peneliti yang bergerak berasal dari National Academy of Sciences, Jerman menemukan fosil di kawasan Bavaria, Jerman.

Fosil ini dinamai Sciurumimus albersdoerferi karena berbulu, lalu memiliki ekor seperti tupai. "Ini adalah fosil megalosauroid terlengkap," tulis studi tersebut.

Megalosauroid adalah nama kelompok karnivora yang memiliki panjang hingga 9 meter dan berat satu ton.

Saat ditemukan, fosil hewan itu dalam posisi taring yang menganga dan ekor yang memanjang di atas kepalanya.

Sebelumnya, para peneliti di China juga telah menemukan spesies dinosaurus unik yang diyakini sebagai kerabat Tyrannosaurus Rex. Fosil itu diyakini seberat mobil dan berbulu. Spesies baru itu akhirnya dinamai Yutyrannus huali, campuran nama dari latin dan mandarin yang berarti, "si tiran cantik yang berbulu".

Sumber : detik.com

Ahli di Sidang Angie: Ada Kejanggalan Penerapan Pasal UU Tipikor

Jakarta - Ahli hukum pidana Dian Andriawan berpendapat ada kejanggalan dalam penerapan pasal di UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dian mengkritisi dua pasal yakni Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 12 huruf a.

"Dilihat dari ancaman pidana, substansinya sama mengatur penyuapan pasif hanya ditujukan kepada penerima suap. Tapi dalam pasal tersebut yang membedakan ancaman pidana," kata Dian saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Dia menjelaskan, pada pasal 5 ayat (2) disebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1) yakni, paling lama lima tahun penjara.

Sedangkan Pasal 12 huruf a disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Pasal 5 ayat 2 adalah delik sengaja sedangkan di Pasal 12 a diatur delik sengaja dan delik kulpa (kelalaian)," terangnya.

“Anehnya, delik kulpa itu lebih berat ancamannya. Jelas ada suatu kerancuan terhadap pengaturan rumusan delik tertentu,” ujar dosen di Fakultas Hukum Trisakti ini.

Sebetulnya tim penasihat hukum Angie juga meminta majelis hakim mengizinkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah juga dihadirkan sebagai ahli. Namun, permintaan ini ditolak hakim karena penasihat hukum baru mengajukan permohonan setelah Dian memberi pendapatnya.

Penuntut umum menolak tambahan ahli karena Andi sudah berada di ruang sidang. "Substansinya juga sama dengan ahli tadi," sebutnya. "Majelis hakim tidak bisa menerima," kata hakim ketua Sudjatmiko menegaskan.

Sependapat dengan Dian, Andi beranggapan ada kerancuan dalam UU Pemberantasan Tipikor. "Pasal 5 ayat 2 hukuman 5 tahun, pasal 12 a seumur hidup. Jauh bedanya, tapi tindak pidana sama. Ini menimbulkan ketidakadilan," katanya saat memberi keterangan bersama pengacara Angie usai persidangan.

Andi menilai perkara Angie harusnya dikenakan Pasal 11 bukan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a. Menurut dia, pemberian hadiah atau janji kepada Angie tidak membuat dia berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagai anggota DPR yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Bukan dia (Angie) yang menentukan (alokasi anggaran proyek Kemenpora dan Kemendiknas, red) karena bukan ketua Banggar. Tapi harus dibuktikan dulu dia menerima (hadiah/janji) atau tidak," tutur Andi.

SUMBER : detik.com

ARTIKEL TENTANG KORUPSI YANG MERESAHKAN

Korupsi adalah Pelanggaran HAM
Indonesia, merupakan negara ke tiga terkorup di dunia. Mengejutkan memang, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia menjadi sorotan dunia tentang hal ini. Pemerintah sendiri dalam mengatasi masalah terpelik di negara ini masih belum menunjukkan hasil yang maksimal. Justru selama ini yang mengungkap kasus-kasus korupsi adalah LSM-LSM, malahan beberapa waktu yang lalu, salah satu anggota LSM terkemuka di Indonesia yang mengawasi khusus masalah korupsi, ICW (Indonesian Corruption Watch) mendapat pengakuan internasional atas jasanya mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sebenarnya masih banyak lagi kasus korupsi di negara ini yang belum terungkap, dari korupsi puluhan juta sampai trilyunan rupiah.
Pemerintah telah merumuskan UU Anti Korupsi yang terdiri dari empat unsur penting, yaitu unsur penyalahgunaan wewenang, unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, unsur merugikan keuangan negara dan unsur pelanggaran hukum. Kalau terjadi tindak korupsi, pelakunya langsung bisa dijerat dengan tuduhan atas empat unsur tersebut. Adapun pengertian lain tentang korupsi dirumuskan oleh Robert Klitgaard. Klitgaard merumuskan bahwa korupsi terjadi karena kekuasaan dan kewenangan tidak diimbangi dengan akuntabilitas (pertanggung jawaban), sehingga dapat dirumuskan:
C = M + D - A Corruption = Monopoli + Diskresi - Akuntabilitas.
Sekarang masalahnya apakah korupsi yang terjadi sekarang ini termasuk pelanggaran HAM? Apalagi sekarang ini orang-orang sedang sibuk membicarakan masalah HAM, ada suatu perkara sedikit, langsung lapor ke Komnas HAM. Sebegitu mudahnya mereka membicarakan HAM, sedangkan hakikat HAM sendiri mereka tidak mengerti.
Dalam masalah perkorupsian ini, dari dokumen-dokumen HAM yang ada, yaitu Universal Declaration of Human Right, The International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) dan The International Covenant on Economic, Social dan Cultural Right (ICESCR), menyebutkan bahwa korupsi sesungguhnya merupakan suatu bentuk dari pelanggaran HAM. Tetapi Islam sendiri sejak kehidupan Imam Syatibi sendiri (500 tahun sebelum deklarasi HAM di Jenewa) telah menggaris bawahi dalam kitabnya al-Muwafaqot I, hal 15, bahwa maqosid tasyri' dalam Islam minimal telah memperjuangkan hak-hak yang selama ini digembor-gemborkan orang. Hak itu antara lain:
  • hifdz din (beragama),
  • hifdz nasab (keluhuran),
  • hifdz jasad (kesehatan dan keamanan),
  • hifdz mal (harta benda), dan
  • hifdz aql (pendidikan).
Hak untuk berafiliasi (penggabungan)
Termasuk dalam kategori ini adalah :
  • hak untuk menentukan nasib sendiri (ICCPR Pasal 1, ICESCR Pasal 1)
  • hak untuk berorganisasi (ICCPR Pasal 22, ICESCR Pasal 8)
  • hak kebebasan praktek dan kepercayaan budaya (ICCPR Pasal 27, ICESCR Pasal 15)
  • hak kebebasan beragama (ICCPR Pasal 18)
Pelanggaran atas hak-hak tersebut bilamana korupsi terjadi pada kebijakan yang diambil pemerintah yang menyebabkan kerusakan lingkungan, menguntungkan perusahaan besar dan meminggirkan masyarakat adat yang telah menghuni kawasan tersebut turun temurun.
Hak atas hidup, kesehatan tubuh dan integritas
Termasuk dalam kategori ini adalah :
  • hak bebas dari penyiksaan (ICCPR Pasal 7)
  • hak atas kehidupan (ICCPR Pasal 6)
  • hak atas kesehatan (ICESCR Pasal 12)
  • hak atas standar hidup yang memadai (ICESCR Pasal 11) Salah satu contoh dari pelanggaran ini adalah impor limbah berbahaya dari Singapura. Bagaimana mungkin limbah berbahaya yang mengancam kelestarian lingkungan hidup (termasuk di dalamnya manusia), bisa masuk ke Indonesia? Penyebabnya tiada lain adalah korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Contoh lain yang dapat dikemukakan adalah penyiksaan yang dilakukan oleh aparat TNI menggunakan fasilitas Freeport di Papua. Dengan tuduhan terlibat Organisasi Papua Merdeka, aparat TNI yang mendapat dana "keamanan" dari PT Freeport melakukan penyiksaan terhadap tokoh-tokoh masyarakat yang menentang kehadiran Freeport.
Hak untuk berpartisipasi dalam politik
Termasuk dalam kategori ini adalah :
  • hak kebebasan berekspresi (ICCPR Pasal 19)
  • hak untuk memilih dalam pemilihan umum (ICCPR, Pasal 15)
Kebebasan berekspresi termasuk hak untuk mendapatkan informasi dalam berbagai bentuk. Pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi dapat dilihat pada gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap media dan aktivis anti korupsi. Demikian juga berbagai praktek money politics dalam pemilihan umum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak untuk memilih. Dengan adanya money politics, pilihan yang diberikan oleh para pemilih bukan atas kehendak pribadi tetapi karena motivasi uang sehingga pemilihan umum tidak memiliki integritas lagi.
Hak atas penegakan hukum dan non-diskriminasi
Hak ini termasuk hak atas pengadilan yang adil dan penghargaan individu setara di depan hukum (ICCPR, Pasal 9-15). Kategori pelanggaran atas hak ini dapat kita saksikan pada korupsi di peradilan. Karena korupsi, hakim tidak memutuskan berdasarkan keadilan tetapi justru pada besarnya uang yang diberikan. Akibatnya, banyak koruptor besar yang dibebaskan atau mendapat hukumgan ringan, sementara maling ayam di kampung mendapatkan hukuman yang berat.
Hak atas pembangunan sosial dan ekonomi
Termasuk dalam kategori ini adalah:
  • hak mendapatkan kondisi kerja yang layak (ICESCR, Pasal 6-9)
  • hak atas pendidikan (ICESCR, Pasal 13-14)
Kedua hak ini dapat dilanggar melalui alokasi anggaran yang tidak adil. Seperti dapat kita saksikan pada APBN, sebagian besar alokasinya untuk pembayaran utang dalam negeri dan luar negeri. Anggaran pendidikan hanya mendapat kurang dari 10%. Apalagi anggaran kesehatan yang jauh dibawahnya. Jelas dalam kategori ini, negara telah melakukan pelanggaran HAM.
Dari uraian di atas, para koruptor dapat digolongkan ke dalam beberapa golongan pelanggaran HAM, tergantung di segmen mana dia melakukan korupsi, sehingga mereka dapat dijerat atas dua tuduhan, yakni pencurian dan pelanggaran HAM.
ANALISIS:
NILAI kejujuran sesungguhnya merupakan pondasi yang kuat dari bangsa Jepang sehingga menjadi bangsa yang gigih, disiplin, bermoral, dan mampu bangkit dari keterpurukan pascakeka-lahan Perang Dunia II. Dalam konteks mempertahankan nilai moral dan kejujuran inilah, tidak jarang seorang politikus, birokrat, pejabat tinggi, atau tokoh masyarakat akhirnya harus rela bunuh diri karena merasa bersalah terlibat korupsi atau menilap uang rakyat.
Tidak ada salahnya, para birokrat, politikus, aparat penegak hukum di Indonesia mengadopsi semangat harakiri bangsa Jepang sebagai hal yang positif untuk membangkitkan semangat antikorupsi atau terciptanya pemerintahan yang bersih. Apalagi bangsa Indonesia memiliki landasan moral berupa Pancasila yang menjadi fondasi kuat persatuan bangsa.
Sudah selayaknya semangat kejujuran dengan mengutamakan kepentingan rakyat lebih dikedepankan pada 2011.
Dalam konteks pemahaman terhadap upaya mempertahankan nilai Pancasila, perbuatan korupsi merupakan bentuk pengkhianatan dan pelanggaran terhadap sila kedua Pancasila. Jelas para koruptor yang sampai saat ini belum dipidana merupakan teroris yang mengancam nilai kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia.
Oleh sebab itu, Saya selaku Mahasiswa yang menjadi pelopor pergerakan kemerdekaan secara modern melalui organisasi-organisasi pergerakan mahasiswa, setuju bahwa perbuatan korupsi merupakan tindak pelanggaran HAM yang harus dipidana seberat-beratnya karena dianggap telah melanggar hak azasi manusia, khususnya Pancasila sila ke-dua “kemanusiaan yang adil dan beradab”, dan sila keempat “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” apalah peran dari Pemerintah? jika semuanya itu hanya menjadikan RAKYAT menjadi “kemanusiaan rakyat biar adil harus MERATAP” dan “ KEBIADABAN bagi seluruh rakyat indonesia” Selain itu juga koruptor berdampak negative terhadap kehidupan masyarakat miskin di desa dan kota, baik terhadap kesehatannya maupun terhadap taraf ke-ekonominya. Tanpa disadari, masyarakat miskin telah menyetor 2 kali kepada para koruptor. Pertama, masyarakat miskin membayar kewajibannya kepada negara lewat pajak dan retribusi, misalnya pajak tanah dan retribusi puskesmas. Namun oleh negara hak mereka tidak diperhatikan, karena “duitnya rakyat miskin” tersebut telah dikuras untuk kepentingan pejabat. Kedua, upaya menaikkan pendapatan negara melalui kenaikan BBM, masyarakat miskin kembali “menyetor” negara untuk kepentingan para koruptor, meskipun dengan dalih untuk subsidi rakyat miskin. Padahal seharusnya negara meminta kepada koruptor untuk mengembalikan uang rakyat yang mereka korupsi, bukan sebaliknya, malah menambah beban rakyat miskin. Begitupun juga dengan kesejahteraan mereka yang tidak mendapatkan layanan kesehatan yang gratis atau murah dan berkualitas, sehingga kesehatan mereka semakin terpuruk sementara para pejabat semakin kaya dan sejahtera atas penerimaan uang dari rakyat miskin.
Dampak terhadap negara pun bisa terjadi dari adanya wabah korupsi, seperti:
  • Korupsi dapat menghambat pertumbuhan investasi.
  • Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
  • Sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
  • Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.
Tindak pidana korupsi terbukti telah menghambat sendi-sendi pembangunan bangsa. Pembangunan pendidikan,kesehatan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia terganggu. Tidak ada salahnya sekali-kali para koruptor yang menilapuang rakyat dihukum mati. Pasti mereka akan takut untuk korupsi dan melakukan kejahatan lagi.
SARAN!
Selaku Masyarakat yang pro-aktif terhadap Negara, agar tidak terjadinya atau meluasnya WABAH KORUPSI, kita mesti mengingat bahwa:
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur'an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Upaya permberantasan korupsi yang besar-besaran dan terus menerus yang terjadi di Indonesia, bukan berarti tidak dicari solusi yang paling jitu. Namun yang terjadi mereka yang harusnya menjadi pemberantas korupsi ternyata juga ikut terjun kesepak terjang dunia korupsi. Upaya pemberantasan korupsi salah satunyaadalh mulai diberikannya pendidikan anti mkorupsi sejak dini yang dimasukan kedalam kurikulum sekolah.
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.